Jl. Veteran No.1, Sukoharjo, Jawa Tengah (0271) 593800

Latar Belakang

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu permasalahan serius dalam bidang perumahan dan permukiman yang dihadapi oleh Kabupaten Sukoharjo. RTLH didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan sehingga tidak layak untuk ditempati.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan RTLH secara bertahap dan terencana melalui berbagai program bantuan perumahan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.


Tujuan Program

Pemenuhan Hak Dasar Warga

Memastikan setiap warga Kabupaten Sukoharjo dapat mengakses hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau.

Pengurangan Angka RTLH

Menurunkan jumlah RTLH secara signifikan melalui program perbaikan rumah berbasis data yang akurat dan terverifikasi.

Peningkatan Kualitas Permukiman

Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Integrasi Data Berbasis GIS

Membangun sistem informasi geografis untuk pengelolaan dan monitoring data RTLH yang akurat dan real-time.


Kriteria RTLH

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, rumah dikategorikan sebagai RTLH apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

Kondisi Atap
Atap bocor, rusak, atau terbuat dari bahan tidak permanen (daun, plastik)
Kondisi Dinding
Dinding rapuh, berbahan bambu/kayu lapuk, atau tidak memiliki dinding permanen
Kondisi Lantai
Lantai masih berupa tanah atau bahan tidak higienis lainnya
Sanitasi
Tidak memiliki fasilitas MCK atau akses air bersih yang layak
Listrik
Tidak memiliki akses listrik yang memadai
Luas
Luas bangunan tidak memenuhi standar minimum (kurang dari 7,2 m²/orang)
Dasar Hukum
  • UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  • PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan
  • Permen PUPR No. 02/PRT/M/2016 tentang BSPS
  • Perda Kab. Sukoharjo tentang Perumahan & Kawasan Permukiman
  • RPJMD Kabupaten Sukoharjo 2021-2026
Program Penanganan
BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya)
Rp 20 Juta/unit (APBN)
Bedah Rumah Provinsi
Rp 15 Juta/unit (APBD Prov)
Bedah Rumah Kabupaten
Sesuai APBD Kab. Sukoharjo
CSR Perusahaan
Kerjasama swasta
Pengelola
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Kabupaten Sukoharjo

Hubungi Kami
🎙️ Mode Suara Aktif