Program Penanganan Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Sukoharjo
Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan salah satu permasalahan serius dalam bidang perumahan dan permukiman yang dihadapi oleh Kabupaten Sukoharjo. RTLH didefinisikan sebagai rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kesehatan penghuni, dan kecukupan minimum luas bangunan sehingga tidak layak untuk ditempati.
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan RTLH secara bertahap dan terencana melalui berbagai program bantuan perumahan yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah.
Memastikan setiap warga Kabupaten Sukoharjo dapat mengakses hunian yang layak, aman, sehat, dan terjangkau.
Menurunkan jumlah RTLH secara signifikan melalui program perbaikan rumah berbasis data yang akurat dan terverifikasi.
Meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Membangun sistem informasi geografis untuk pengelolaan dan monitoring data RTLH yang akurat dan real-time.
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR, rumah dikategorikan sebagai RTLH apabila memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut: