Jl. Veteran No.1, Sukoharjo, Jawa Tengah (0271) 593800
Informasi Kantor
Alamat
Jl. Veteran No.1, Sukoharjo
Jawa Tengah 57511
Telepon
(0271) 593800
Email
disperkim@sukoharjokab.go.id
Jam Pelayanan
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00
Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
Lokasi Kami
Disperkim Kabupaten Sukoharjo
Google Maps
Kirim Pesan
Pesan Anda akan kami balas dalam 1-2 hari kerja. Untuk keperluan mendesak, silakan hubungi kami langsung via telepon.
Frequently Asked Questions (FAQ) RTLH Sukoharjo

Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah program bantuan dari pemerintah untuk memperbaiki rumah masyarakat berpenghasilan rendah agar memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Program ini berfokus pada perbaikan atap, lantai, dan dinding rumah (Aladin).

Bantuan ini ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Sukoharjo (dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga). Calon penerima juga harus memiliki lahan/tanah yang sah (tidak dalam sengketa) dan kondisi rumahnya dinilai kurang layak berdasarkan kriteria teknis.

Dokumen utama yang diperlukan antara lain:
  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  • Bukti kepemilikan tanah/lahan yang sah (Sertifikat/Surat Keterangan Desa)
  • Slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Foto-foto kondisi rumah saat ini (Atap, Dinding, Lantai, MCK)

Setelah pengajuan masuk melalui sistem, tim dari Disperkim akan memverifikasi berkas secara administratif (1-2 minggu). Jika lolos, tim akan melakukan survei lapangan untuk memberikan penilaian kelayakan rumah secara langsung. Lama waktu pencairan dana menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran daerah tahun berjalan.

Tidak. Seluruh proses mulai dari pendaftaran, survei, hingga pelaksanaan program RTLH di Kabupaten Sukoharjo adalah 100% GRATIS. Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Disperkim dan meminta sejumlah biaya.
🎙️ Mode Suara Aktif